airin rachmi diany, Iman Perwira Bachsan, ketua KPUD Tangsel 2010, perek politik, mafia hukum!

airin rachmi diany, Iman Perwira Bachsan, ketua KPUD Tangsel 2010, perek politik, mafia hukum!
airin rachmi diany, Iman Perwira Bachsan, ketua KPUD Tangsel 2010, perek politik, mafia hukum!

Bajingan Banten Bersatu dengan Polesan Media by Hari Pratowo RBB Tangsel pimpinan Dahlan Ikhsan

Bajingan Banten Bersatu dengan Polesan Media by Hari Pratowo RBB Tangsel pimpinan Dahlan Ikhsan
Airin rachmi Diany Rampok Cantik Boneka Chasan Cohib Golkar Bau Taik!

Airin Rachmi DIany Cs Rampok Banten 2010 Beraksi Kembali

Pencuri Cantik adik Ipar Ratu Atut Chosiyah bernama Airin Rachmi Diany

Sekilas BCW (Banten Corruption Watch) adalah gerakan anti korupsi di Propinsi Banten, didirikan tanggal 05 Oktober 2000, diresmikan 10 November 2000 (aktanotaris:Subandiyah).

Secara organisasi BCW telah dibubarkan untuk sementara waktu sejak tahun 2007 hingga terbentuk pengurus baru yang belum tersusun.Sebagai gantinya sejak tahun 2007 kegiatan sementara waktu adalah mendokumentasikan kliping dari berbagai sumber media dan membuat artikel menyoal kejahatan korupsi di Banten.

Oleh: RBB dalam Hari Prastowo di Satelit News Tangerang, Banten.

Ambisi Merampok Lebih Banyak di Tangsel, Wawan Sochib & Airin Rachmi Diany

Ambisi Merampok Lebih Banyak di Tangsel, Wawan Sochib & Airin Rachmi Diany
Tb Chaeri Wardana (Adik Rt Atut Chosiyah) Rampok RSUD Balaraja, Tangsel & Pencuri Cantik Airin Rachmi Diany
Tampilkan postingan dengan label Koruptor Banten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koruptor Banten. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Juli 2010

airin rachmi diany, Koruptor Banten, ipar ratu atut chosiyah


Ditanya JPU, Chasan Sochib Berang

thursday, July 24, 2008 Diposting oleh Banten Corruption Watch
Label: H.Chasan Sochib bapak airin rachmi diany walikota tangsel 2010 Ditanya JPU, Chasan Sochib Berang Selasa, 22-Juli-2008, 07:49:41
Radar Banten SERANG – Senin (21/7), Direktur Utama PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) Chasan Sochib kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar dan drainase Pasar Induk Rau (PIR) di Pengadilan Negeri Serang.Dalam sidang, dia marah besar ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu terjadi ketika salah satu JPU dalam perkara tersebut, Edi Dikdaya, menanyakan tentang bukti tertulis yang mendasari pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR.
Dengan nada tinggi, Chasan Sochib justru balik bertanya, “Ada eksekutif dan legislatif di sini nggak?.” Edi Dikdaya tidak menanggapi pertanyaan itu lantaran pertanyaannya tidak dijawab saksi. Sikap itu justru membuat Chasan Sochib naik pitam dan menuding-nuding JPU. “Ini jelas mau membenar-benarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Ini mau menghancurkan NKRI,” tukasnya seraya meminta wartawan mencatat perkataannya dan meminta kuasa hukum Aman Sukarso, Efran Helmi Juni dan Gusti Endra, berbicara.
“Ngomong, jangan diam saja,” katanya. Perintah ini dituruti kuasa hukum, namun ketika Helmi Juni dan Gusti Endra hendak bertanya mengenai proyek PIR, Chasan Sochib marah lagi. “Geus, ulah ngomong proyek, lieur (Sudah, jangan bicara proyek, pusing-red),” tukasnya.
Melihat itu, Ketua Majelis Hakim Maenong didampingi Sabarudin Ilyas dan Toto Ridarto memutuskan untuk menghentikan kesaksian Chasan Sochib. Sikap tersebut tidak ditunjukkannya pada awal persidangan. Menurut Chasan Sochib, pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR adalah permintaan mantan Bupati Serang Bunyamin lantaran Pemkab Serang tidak memiliki anggaran pembangunan.
Padahal, PIR akan diresmikan Presiden RI saat itu, Megawati Soekarnoputri. Saksi menyerahkan pula bukti berupa surat tentang permohonan dari Pemkab Serang kepada Gubernur Banten untuk membantu pembayaran jalan akses 5 link PIR. Surat bernomor 620/2477/Dal_Bang tertanggal 9 Mei 2006 tersebut ditandatangani Bupati Serang Taufik Nuriman. Dia juga menyerahkan kopian surat bernomor 170/595/DPRD tak tertanggal yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Serang Hasan Maksudi. Surat itu berisi rekomendasi dari DPRD Kabupaten Serang agar Bupati Serang memohon bantuan pembayaran jalan lingkar PIR kepada Gubernur Banten.
Kendati demikian, saksi mengakui, proyek senilai sekitar Rp 9 miliar tersebut tidak dilakukan melalui proses pelelangan. Surat Perintah Kerja (SPK), diakuinya pula tidak diterbitkan. “Kalau nunggu tender, nunggu SPK, nggak jadi diresmikan presiden. Padahal itu kan kebangggaan,” katanya. Mantan Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Serang Komarudin juga dihadirkan sebagai saksi. Seperti saksi-saksi sebelumnya, dia juga mengatakan jika pembayaran proyek senilai Rp 1 miliar diambil dari pos pemeliharaan jalan dan jembatan APBD Kabupaten Serang 2005.
Lantaran Keputusan Gubernur Banten mengenai penggunaan bantuan block grant belum turun. “Makanya, kita membahasnya karena kondisi saat itu adalah kondisi tidak normal atau darurat. Merujuk pada Pasal 28 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2003, kami memutuskan untuk menerbitan Surat Keterangan Otorisasi (SKO) sebagai dasar pembayaran yang sifatnya mendahului anggaran,” terangnya sambil mengatakan, pos pemeliharaan jalan dan jembatan itu terbayar saat dana block grant dicairkan pada penetapan APBD Perubahan 2005. (dew)